Running Text

== SELAMAT DATANG DI MEDIA PUBLIKASI TPP KABUPATEN LAMPUNG SELATAN - TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA ==

12 Rencana Aksi

12 Rencana Aksi

Halaman

Kamis, 20 November 2025

Peran TPP kecamatan Way Sulan Dalam Mendampingi LPJ Pengunaan Dana Desa 2025 di Desa Purwodadi

PURWODADI (WAY SULAN) – Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa susuai dengan prinsip pengelolaan dan penggunaan dana desa antara lain partisipatif, transparansi, akuntable, dan suistinable. Tenaga Pendamping Profesiaonal (TPP) atau sebutan lain Pendamping Desa (Reka Rully, SH) dan Pendamping Lokal Desa (Ebid Santibi) Kecamatan Way Sulan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Purwodadi, Pada hari kamis 20 November 2025.

PD (Reka Rully, SH) dan PLD (Ebid Santibi) dalam mendampingi LPJ Desa Purwodadi

Kegiatan Monev ini merupakan agenda wajib yang bertujuan untuk menguji kesesuaian antara realisasi fisik pembangunan baik itu kegiatan sarpras maupun nonsarpras dengan laporan administrasi keuangan yang disusun oleh Pemerintah Desa Purwodadi.

Pendamping Desa memastikan Perangkat Desa Purwodadi menyusun laporan sesuai standar akuntansi desa yang berlaku dan sesuai dengan aplikasi sistem keuangan desa yang ada di Siskeudes.

·       Penyelarasan Realisasi: TPP membantu mendampingi memverifikasi dan mencocokkan seluruh bukti transaksi (kuitansi, nota, dan daftar upah dll) dengan buku kas umum dan buku pembantu lainnya.

·        Penginputan Data Siskeudes: TPP memastikan semua transaksi keuangan dan realisasi fisik baik sarpras dan non sarpras telah diinput secara benar dan tepat waktu ke dalam aplikasi Siskeudes. Laporan dari Siskeudes ini menjadi dasar utama LPJ.

Pembangunan desa yang efektif, partisipatif, transparansi, akuntable, dan suistinable merupakan pilar utama dalam mewujudkan Desa Mandiri. Di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, peran Pendamping Desa (PD) menjadi sangat vital sebagai fasilitator dan katalisator perubahan. Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk mendampingi desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Desa.

Intisari dari peran Pendamping Desa adalah pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. Tugas utamanya adalah memastikan pembangunan desa di desa berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan serta potensi masyarakat setempat.

Melalui pendampingan yang intensif dan menyeluruh, mulai dari perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan yang berkualitas, hingga pertanggungjawaban yang transparan, Pendamping Desa membantu Desa bertransformasi menjadi desa yang kuat, maju, dan mandiri, di mana masyarakatnya menjadi subjek utama dalam seluruh proses pembangunan.


2 komentar:

  1. Mantap, Semangat selalu. 💪🏻💪🏻

    BalasHapus
  2. Kontribusi TPP harus terlihat dan keberadaannya memang dibutuhkan oleh Desa

    BalasHapus